PALANGKA RAYA — Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong, merespons serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai utang RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya yang mencapai Rp120 miliar. Ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng segera menindaklanjuti temuan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau itu benar berdasarkan hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), maka kita berharap agar segera dibuatkan tindak lanjut oleh Gubernur kepada pihak rumah sakit,” kata Arton saat dimintai keterangan, Senin 9 Juni 2025.
Politisi PDI Perjuangan ini menganggap temuan audit sebagai hal yang wajar dalam proses pengelolaan keuangan. Menurutnya, yang paling penting adalah adanya itikad baik dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya kira itu tidak masalah. Namanya juga temuan, sebaik-baiknya pelaksanaan pasti ada kekurangan. Tapi itikad baik dalam melakukan tindak lanjut penyelesaiannya itu yang lebih penting,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan membahas seluruh temuan LHP BPK secara menyeluruh, termasuk soal utang di rumah sakit rujukan milik Pemprov tersebut.
“Dan itu nanti akan ada pembahasan khusus mengenai itu. Umumnya semuanya akan dibahas dalam konteks LHP,” tambah Arton.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD dr Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, menyatakan bahwa pihak rumah sakit saat ini fokus mengurangi defisit keuangan. Dari total utang Rp120 miliar, pihaknya telah mengangsur sekitar Rp6 miliar, dengan prioritas pembayaran untuk pengadaan obat dan bahan medis habis pakai.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo memastikan bahwa Pemprov akan menindaklanjuti temuan BPK sesuai aturan. Pemeriksaan internal pun telah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Kemarin kita sudah lakukan pemeriksaan internal melalui APIP. Selanjutnya akan kita ikuti prosesnya sesuai aturan dan mekanisme. Saran dan pendapat dari BPK juga akan kita tindak lanjuti,” jelas Edy.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan, seluruh temuan BPK wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Bila tidak, Pemprov akan mengikuti langkah sesuai petunjuk lembaga audit negara tersebut.
“Seyogyanya pertanggungjawaban itu diselesaikan. Teknisnya nanti diserahkan ke OPD terkait. Pemerintah provinsi melalui dinas teknis, Inspektorat, dan bagian keuangan akan membuat rencana aksi untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Terkait dengan isu dugaan korupsi yang sempat mencuat di tengah masyarakat, Edy menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan indikasi tersebut.
“Kita tidak berandai-andai. Kalau ada indikasi kerugian negara, akan kita proses sesuai aturan. Tapi kalau hanya masalah administratif, akan diselesaikan secara administratif,” tutupnya.(Red/Adm)




















































































