FAKTAKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Anggota Fraksi Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Atinita mempertanyakan ketentuan apa saja yang sekiranya belum sesuai terhadap pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di wilayah setempat.
Hal ini berkaitan dengan salah satu catatan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Seruyan tahun anggaran 2023. Yang mana, disebutkan bahwa pengelolaan pendapatan PBB-P2 belum sepenuhnya sesui ketentuan.
“Pertanyaan kami, ketentuan apa saja yang belum sesuai terhadap pengelolaan PBB-P2 tersebut? Dan terhadap pengelolaan PBB-P2 itu, ada beberapa temuan dari Fraksi Golkar yang menyebabkan hal tersebut,” katanya.
Adapun beberapa hal tersebut diantaranya adalah belum dilakukannya pembaharuan data informasi objek PBB-P2 sehingga, data objek pajak tersebut belum sepenuhnya akurat dan valid. Hal ini terbukti dengan ditemukannya objek pajak ganda pada satu lokasi, objek pajak yang pemilikinya telah meninggal dunia, dan lain sebagainya.
“Dan selanjutnya adalah kesadaran masyarakat yang belum memahami kewajiban sebagai subjek pajak dalam membayar PBB-P2,” ujarnya.
Lebih lanjut, agar PBB-P2 mampu menambah pendapatan daerah guna membantu pelaksanaa pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, ia mengungkapkan bahwa perlu ditetapkan batas minimum piutang PBB-P2 yang harus direalisasikan dalam penagihan piutang PBB-P2.
“Pemerintah daerah juga harus melakukan pemutakhiran database sehingga dapat meminimalisir adanya kesalahan dalam melakukan input atau pemeriksaan data, khususnya untuk kesesuaian antara tagihan nilai PBB-P2 dengan nilai objek pajak yang sebenarnya,” imbuhnya.
Selain itu, lakukan pelatihan sumber daya administrator pajak agar dapat meminimalisir adanya kesalahan dalam melakukan pengelolaan PBB-P2. “Dan terakhir adalah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat sebagai wajib pajak mengenai PBB-P2,” jelasnya. (red/adm)




















































































