FAKTAKALTENG.COM – Masih ingat dengan kasus perundungan salah satu siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Kotawaringin Timur beberapa hari yang lalu. Dimana setelah menjali proses mediasi keluarga korban dan keluarga para pelaku bersepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cara berdamai.
Kepala SMPN 4 Sampit Suyatmi mengatakan pihaknya bersama keluarga korban dan juga para pelaku perundungan yang juga dihadiri para apparat kepolisian dan instansi terkait telah melakukan rapat mediasi, dimana didalam mediasi yang dilaksanakan di SMPN 4 Sampit tersebut berhasil menemukan hasil dengan cara berdamai dengan sejumlah persyaratan.
Dijelaskanya, untuk memberikan efek jera tentunya pihak sekolah akan mengeluarkan para pelaku dari sekolah dan keluarga pelaku wajib mengganti rugi biaya pengobatan korban yang akan didampingi Komisi Perlindungan Anak (KPA).
Lebih jauh diungkapkannya, dengan adanya peristiwa ini tentunya juga menjadi pukulan berat pihaknya dan berharap tidak ada lagi peristiwa perundungan ini yang hanya bisa mencoreng dunia pendidikan di Kotim. (rh)














































































