FAKTAKALTENG.COM – Setelah melalui berbagai macam fasilitasi dan harmonisasi, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui dan siap dibawa kedalam Rencana Kerja (Renja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Tahun 2022. Senin (8/11).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) , Ridanto, mengatakan bahwa menindaklanjuti hasil Fasilitasi dan Harmonisasi Raperda yang telah dilakukan Bamperda DPRP maka sebelum Raperda dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan menjadi Perda, BAPEMPERDA terlebih dahulu harus mempresentasikan kepada Badan Musyawarah (BANMUS) untuk mendapat persetujuan.
”Jadi dalam Rapat BANMUS tadi, saya selaku Ketua BAPEMPERDA sudah menyerahkan dan mempresentasikan ketiga inisiatif Raperda tersebut kepada Anggota BANMUS dan BANMUS menyetujui ketiga Raperda tersebut,” Ujar Ridanto.
Adapun ketiga Raperda tersebut antara lain ; Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol yang berkesinambungan dengan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Restribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol , Raperda tentang pondok pesantren dengan dasar hukum UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren dan peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pendanaan Pesantren, Raperda tentang Pemanfaatan Lahan Terlantar (Usulan Komisi B) dengan dasar hukum PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Ia berharap, selanjutnya Raperda yang nantinya akan di jadikan Perda ini bisa bermanfaat dan menjadi fokus pemerintah terkait dalam pelaksanaannya kedepan agar bisa di terima dan di jalankan bersama masyarakat. (Dy)














































































