FAKTAKALTENG.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu mendorong, agar perusahaan besar swasta (PBS) untuk meningkatkan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
“Kami mendorong pemberdayaan di bidang ketenagakerjaan. Terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap perekonomian, kami berharap perusahaan bisa membantu masyarakat,” kata Dadang.
Dadang menjelaskan, ada dua dasar hukum dalam bidang ketenagakerjaan, yakni Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
“Sesuai dengan salah satu fungsi DPRD, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut,” tegasnya.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan aturan tersebut sesuai yang diharuskan.
Sementara itu, Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal sudah jelas menjadi penegasan agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam setiap perekrutan tenaga kerja.
Dampaknya sangat besar terhadap pekerja dan warga lokal yang ingin bekerja. Jika pun pencari kerja lokal memiliki kekurangan dalam hal keahlian pada bidang tertentu, perusahaan diharapkan berbesar hati membantu meningkatkan kemampuan pekerja lokal, sehingga memiliki kemampuan sesuai yang dibutuhkan perusahaan.
“Pemberi kerja berkewajiban melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap tenaga kerja yang berada di sekitar domisili badan usaha milik pemberi kerja,” tandasnya. (Red)




















































































