FAKTAKALTENG.COM– Kepala Daerah Kabupaten Seruyan diminta untuk membuat Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD). Hal ini disuarakan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Hj Masfuatun.
Hj Masfuatun menuturkan, selama ini pihaknya sebagai lembaga legislatif Seruyan belum pernah melihat atau menerima ILPPD tersebut, dimana biasanya laporan ini berisi tentang informasi penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat melalui media massa.
“ ILPPD merupakan informasi terkait kinerja pemerintah daerah serta capaian pembangunan selama ini yang disampaikan melalui media massa kepada masyarakat,” jelasnya.
Dikatakannya, bahwa kepala daerah berkewajiban untuk menyusun dan membuat tiga buah laporan yang diantaranya terdiri dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan ILPPD.
“ Sementara yang kami ketahui hanya ada dua laporan yang dibuat kepala daerah yaitu LKPJ dan LPPD saja, sementara ILPPD belum ada,” terangnya.
Sehingga dengan demikian, Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengharapkan agar ini menjadi atensi dari kepala daerah untuk ditindak lanjuti, dimana ILPPD sangat berguna bagi masyarakat luas guna mengetahui kinerja dan capaian pembangunan selama masa jabatan kepala daerah. (Yg)














































































