AKTAKALTENG.COM – Ratusan guru yang tergabung di dalam forum Persatuan Guru Republik Indonesi (PGRI) melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (TP-PNS)
Dalam aksi seluruh demonstran yang kebanyakan guru berstatus tersertifikaai meminta pemerintah merevisi kembali Pergub Nomor 5 Tahun 2022 tersebut yang dirasa kurang adil bagi mereka.
“Salah satu yang tertuang dalam pergub tersebut yakni pada Pasal 7 mengenai guru bersertifikasi tidak diberikan tambahan penghasilan,” ujar koordinator unjuk rasa, Nadi.
Dilanjutkannya, tuntutan tersebut diajukan dengan tujuan agar semua PNS guru non sertifikasi dan guru sertifikasi memperoleh tambahan penghasilan PNS di lingkungan pemerintahan Kalteng seperti yang ditentukan.
Nadi menjelaskan, tuntutan mereka sudah tersampaikan kepada Komisi III DPRD Kalteng dengan harapan bisa menjadi penyampai aspirasi mereka. “Dengan adanya revisi pergub tersebut, sehingga ada tambahan penghasilan bagi guru sertifikasi dari Pemprov Kalteng, maka akan mampu mensejahterakan guru yang ada. Serta dapat meningkatkan kualitas kinerja yang lebih baik demi mewujudkan tujuan negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” tuturnya. (Dy)




















































































