PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kalteng, untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng pada Senin 2 Juni 2025 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong.
PAW kali ini menetapkan Endang Susilawatie dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai anggota DPRD Provinsi Kalteng menggantikan Alm. Agus Pramono Pengangkatan Endang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, (Purn.) Tito Karnavian dan Prosesi Pelantikan Pengambilan Sumpah dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Doyong.
Usai agenda tersebut, Endang menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan dan berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. “Hari ini saya diberikan amanah menjadi PAW DPRD Kalteng, dan mudah-mudahan bisa menjalankan amanah ini bersama-sama dengan anggota DPRD yang lain dan juga pemerintah daerah. Saya ingin bersinergi tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga dengan daerah,” ujar Endang, Senin 2 Juni 2025.
Endang juga menegaskan bahwa dirinya akan memprioritaskan program-program yang berpihak pada masyarakat, khususnya yang menyentuh kepentingan perempuan. “Program prioritas kita akan disesuaikan dengan hak budget yang dimiliki anggota DPRD, dan saya akan terus menyuarakan program yang mendukung kepentingan kaum perempuan,” lanjutnya. Dalam struktur DPRD, Endang Susilawatie akan mengisi posisi di Komisi I, menggantikan Alm. Agus Pramono. Ia mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Gunung Mas.
Dengan pelantikan ini, diharapkan kinerja DPRD Kalteng semakin optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan untuk pembangunan daerah yang lebih inklusif dan merata. Agenda ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng Ketua DPRD Prov. kalteng, jajaran anggota DPRD Kalteng, unsur Forkopimda Kalteng, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.(Red/Adm)




















































































