FAKTAKALTENG.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, apresiasi ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pengelolaan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Seruyan untuk pemberlakuan wajib ada izin untuk semua pihak yang ingin memasang iklan dalam bentuk reklame, baliho, dan jenis-jenis lain yang memakai ruang publik.
“Saya apresiasi upaya BPPRD Seruyan dalam menertibkan reklame liar atau reklame tanpa izin, untuk memeberitahukan kepada semua pihak bahwa kita punya aturan untuk itu,” jelasnya, Senin, (20/9)
Ia mengatakan, hal ini bukan hanya berdampak pada ketertiban masyarakat pelaku usaha, namun juga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain nantinya pihak masyarakat dan perusahaan-perusahaan yang ingin memasang reklame sadar akan izin, mereka juga memberikan retribusi untuk PAD melalui pajak reklame itu, ini kan menjadi keuntungan bagi kita semua,” ujar nya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun menegaskan dan mempersilahkan pencabutan baliho kepada pihak BPPRD , jika nanti ditemukan baliho tanpa izin yang terdapat fotonya atau info tentang dirinya di sekitaran wilayah Kabupaten Seruyan.
“Termasuk baliho saya, tanyakan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan), kalo gak ada izin ya silahkan cabut,” tutupnya. (Dy)














































































