FAKTAKALTENG.COM – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mendukung upaya pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan bencana di wilayah setempat.
Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya Wahid Yusuf mengatakan bahwa, kalangan DPRD memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. “Sehingga kita harus bergerak cepat mendukung upaya pemerintah terkait hal itu,” katanya baru-baru ini.
Ia menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap penanggulangan bencana alam yang terjadi di daerahnya.
“Tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terdampak bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum,” ujarnya.
Yang selanjutnya yakni berkaitan dengam perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan. Termasuk mengenai pengalokasian dana, penetapan status bencana sampai dengan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD. (Dy/A29)




















































































