KUALA PEMBUANG, FAKTAKALTENG.COM – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seruyan, Muhtadin, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT Gawi Bahandep, di Aula Serba Guna DPRD Seruyan. Rapat ini digelar menyusul polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua karyawan, yakni Nurul dan Heiji Restia Putri, yang menjadi sorotan masyarakat.
Rapat ini turut dihadiri oleh anggota DPRD, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Desa Baung, Kepala Desa Muara II, perwakilan manajemen PT Gawi Bahandep, serta karyawan yang terdampak. Muhtadin menegaskan bahwa DPRD berkepentingan memastikan proses penyelesaian berjalan transparan dan adil untuk semua pihak.
Pihak HRD PT Gawi Bahandep menjelaskan bahwa PHK terhadap Nurul dilakukan berdasarkan temuan audit yang menemukan dugaan manipulasi jam lembur melalui sistem fingerprint (pinjer), atasannya pun turut dikenai sanksi berupa Surat Peringatan (SP).
“Dari hasil audit ditemukan ketidaksesuaian jam kerja yang dimasukkan ke sistem. Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya” ujarnya di Kuala Pembuang, Selasa (6/5).
Sementara itu, dalam forum RDP, Nurul menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah berniat merugikan perusahaan dan hanya berharap ada perlakuan yang adil, mengingat seluruh lembur yang diajukan sudah ditandatangani oleh atasannya.
Terkait Heiji Restia Putri, dirinya disuruh langsung menanda tangani surat pengunduran diri, ia tidak terima karna tidak ada SP 1 , SP 2 dan SP 3.
Setelah mendengarkan semua pihak, DPRD Seruyan mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertama, merekomendasikan agar kedua karyawan diberi kesempatan kembali bekerja sebagai bentuk apresiasi atas itikad baik dan keterbukaan mereka. Kedua, jika kesalahan serupa terjadi di masa mendatang, penanganannya menjadi kewenangan penuh perusahaan. Ketiga, DPRD meminta agar Pemerintah Daerah melalui dinas terkait melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut agar berjalan sebagaimana mestinya.
Semua hasil RDP ini telah dituangkan dalam acara resmi dan ditandatangani pihak terkait sebagai bentuk kesepakatan bersama. DPRD berharap langkah ini menjadi awal dari perbaikan hubungan industrial di Kabupaten Seruyan.
(Isn/faktakalteng.com)




















































































