FAKTAKALTENG.COM – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan II tahun 2021-2022 dengan agenda penyampaian persetujuan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD kabupaten setempat.
Rapa paripurna yang di Gelar di Ruang Rapat Serbaguna DPRD setempat ini dipimpin langsung Ketua DPRD kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo yang dilaksanakan secara tetapi muka dan video conference, Senin (21/3).
Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan bahwa, pokok pikiran merupakan salah satu tugas yang dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD.
Jelasnya, tugas Badan Anggaran huruf a yakni memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat lima bulan sebelum ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Seruyan ini Merupakan salah Indikator Kinerja DPRD khususnya yang berhubungan dengan Kinerja salah satu alat kelengkapan DPRD yaitu Kinerja Badan Anggaran,” katanya.
Politisi dari PDI-Perjuangan ini menambahkan bahwa pentingnya penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Seruyan sebagai salah satu dasar pemerintah daerah dalam melakukan singkronisasi.
“Seperti halnya dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai dasar penyusunan KUA-PPAS dalam RAPBD tahun berjalan,” pungkasnya. (Isk)




















































































