LoFAKTAKALTENG.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menilai, bahwa perlu adanya sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat tentang isi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
“Dalam perealisasiannya, perda yang memuat aturan tentang apapun yang diterbitkan pemerintah harus terlebih dahulu diperkenalkan ke masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, mengingat dalam perda tersebut terdapat sanksi hukuman bagi masyarakat yang melanggar ketentuan, maka sosialisasi penting dilakukan agar tidak terjadi miskomunikasi antar pemerintah dan masyarakat.
“Selebihnya, kami mendukung pihak yang berwenang untuk menginplementasikan perda tersebut. Hal ini agar terciptanya lingkungan bersih dan sehat untuk masyarakat wilayah setempat,” ujarnya.
Seiring dengan hal itu, dirinya juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk patuh terhadap aturan yang berlaku, agar tercapai kesejahteraan bagi masyarakat maupun pemerintah di wilayah setempat. (Dy/A29)




















































































