FAKTAKALTENG.COM – PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya baru-baru ini menggelar rapat intensif untuk membahas rancangan peraturan mengenai tata tertib (tatib) dewan. Rapat ini melibatkan seluruh anggota dewan yang memberikan pandangan dan masukan agar tata tertib yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku.
Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya, HM. Khemal Nasery, mengungkapkan bahwa telah tercapai kesepakatan dalam pembahasan tata tertib tersebut.
“Alhamdulillah, kami sudah mendapatkan kesepakatan bersama mengenai tata tertib tersebut,” katanya.
Rancangan tata tertib ini disusun berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Sebelum ditetapkan sebagai peraturan DPRD Kota Palangka Raya, hasil pembahasan tata tertib akan dikonsultasikan terlebih dahulu di Kantor Gubernur. “InsyaAllah, kami akan segera berkonsultasi di Kantor Gubernur sebelum ditetapkan menjadi peraturan DPRD Kota Palangka Raya,” tambahnya.
Setelah itu, DPRD Kota Palangka Raya akan fokus pada persiapan orientasi bagi anggota dewan yang baru dilantik. Teknis pelaksanaan orientasi ini akan dikoordinasikan oleh Sekretariat DPRD bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah. (red/adm)




















































































