FAKTAKALTENG.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat penyelesaian pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya tersebut membahas fasilitasi Gubernur atas 3 raperda Kota Palangka Raya.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Vina Panduwinata beserta dan dihadiri pemerintah daerah melalui instansi terkait dan bagian hukum Setda.
Adapun raperda yang dibahas yakni tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
(Kalteng), Raperda tentang Pemberian Fasilitasi/Insentif Kemudahan Penanaman Modal di Kota Palangka Raya serta Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
“Ketiga raperda ini sudah selesai dibahas di DPRD dan akan diparipurnakan untuk diundangkan atau diresmikan. Tidak ada perubahan yang berarti, karena semuanya sesuai dengan hasil fasilitasi
dari Gubernur Kalteng,” katanya, Senin (4/7).
Diungkapkannya, terkait dengan pembentukan raperda sampah plastik, ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai oleh masyarakat.
“Komitmen kita untuk menjadikan Kota Palangka Raya bersih dan sehat tertuang semua dalam raperda ini, pemerintah bekerjasama dengan pelaku usaha untuk mengolah dengan baik sampah-sampah plastik yang kita tahu dampaknya buruk bagi lingkungan,” pungkasnya. (Dy/A29)




















































































