PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke – 12 Masa Persidangan III (ketiga) Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (18/6), dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait Laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong.
Dalam rapat tersebut, Siti Nafsiah selaku juru bicara membacakan laporan hasil pembahasan antara Banggar DPRD dan Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Ia menyampaikan berbagai data realisasi keuangan daerah selama tahun anggaran 2024, serta sorotan-sorotan strategis yang menjadi perhatian legislatif. “Anggaran belanja ditargetkan sebesar Rp10,22 triliun lebih, terealisasi sampai 31 Desember 2024 sebesar Rp9,13 triliun lebih atau 89,39 persen,” ujar Nafsiah.
“Sementara anggaran pendapatan sebesar Rp9,22 triliun lebih, dengan realisasi sampai akhir tahun sebesar Rp8,33 triliun lebih atau 90,38 persen,” lanjutnya. Dari data tersebut, tercatat bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengalami defisit APBD sebesar Rp796,24 miliar lebih, setara 80,18 persen dari total anggaran.
Meski begitu, realisasi pembiayaan netto tahun 2024 mencapai Rp1,175 triliun lebih atau 118,89 persen dari target anggaran Rp988,18 miliar lebih. Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp378,61 miliar lebih, dengan Rp366,37 miliar lebih di antaranya merupakan dana non-earmark. “Realisasi belanja daerah belum maksimal, masih ada kekurangan sekitar 10,61 persen dari target,” tambah Nafsiah.
Banggar DPRD memberikan perhatian khusus terhadap status utang-piutang daerah yang belum tuntas, baik kepada pemerintah pusat maupun pihak ketiga. Nafsiah menegaskan bahwa kelebihan salur, sisa dana DAK, dan dana yang telah ditentukan peruntukannya (earmark) harus diurai secara jelas agar tidak mengaburkan kondisi defisit riil keuangan daerah. “Langkah rekonsiliasi keuangan antara Pemprov dan Pemerintah Pusat harus segera dilaksanakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nafsiah menyampaikan bahwa defisit keuangan daerah 2024 juga dipicu oleh kurangnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp555 miliar lebih. Untuk itu, DPRD mendorong adanya konsultasi aktif ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebelum penetapan APBD Perubahan Tahun 2025. Banggar juga menilai bahwa belanja hibah harus dilakukan lebih selektif dan akuntabel.
“Mekanisme pemberian hibah perlu disempurnakan dan dijalankan dengan menjunjung asas efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas,” tegas Nafsiah. Disisi lain, meski pengelolaan keuangan daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masih terdapat sejumlah temuan audit yang belum ditindaklanjuti, termasuk dari pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.
“Temuan-temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, agar menjadi acuan perbaikan dan koreksi terhadap pelaksanaan APBD di masa mendatang,” katanya. DPRD Kalteng juga mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengambil langkah menyeluruh dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, demi peningkatan tata kelola dan pencegahan terhadap kesalahan administratif maupun penyimpangan anggaran di tahun-tahun mendatang.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan APBD Kalteng, serta menjadi evaluasi strategis untuk menyusun APBD tahun berikutnya yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Red/Adm)




















































































