FAKTAKALTENG.COM – PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S. Dohong, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng, menyerahkan berkas usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng masa jabatan 2021-2024, serta usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penyerahan berkas tersebut diterima langsung oleh Yasoaro Zai, Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah III pada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, bertempat di Gedung H Kemendagri Lantai 16, Rabu 12 Februari 2025.
Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses yang telah dilaksanakan, yakni Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, serta Rapat Paripurna DPRD yang mengumumkan usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2021-2024 dan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih masa jabatan 2025-2030.
Arton S. Dohong menjelaskan bahwa penyerahan berkas tersebut adalah bagian dari tahapan yang telah diatur dalam mekanisme, setelah proses di daerah selesai.
“Penetapan oleh KPU telah selesai, begitu juga dengan paripurna tentang usul pemberhentian kepala daerah dan usul pengesahan calon gubernur terpilih. Selanjutnya, kita menunggu proses di Setneg, melalui fasilitasi Kemendagri,” ujar Arton.
Sementara itu, Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng, Maskur, berharap agar proses pengusulan dan pengesahan dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Insya Allah, jika proses berjalan lancar, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025. Kita doakan semoga semua berjalan sesuai rencana,” ujar Maskur.(Red/Adm)




















































































