PALANGKA RAYA — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dalam rangka mengumumkan pemberhentian Jimmy Carter, S.M., dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng masa jabatan 2024–2029. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Psetempat, Selasa 3 Juni 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S. Dohong, dan dihadiri oleh 31 anggota DPRD, serta diikuti oleh sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Sekretaris DPRD Pajarudinnoor, unsur Forkopimda, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kalteng.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Pajarudinnoor membacakan surat permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh Jimmy Carter. Surat tersebut meminta persetujuan pemberhentian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kalteng masa jabatan 2024–2029, yang kemudian disetujui dalam forum paripurna.
Ketua DPRD Arton S. Dohong menjelaskan bahwa pengunduran diri ini merupakan bagian dari proses administratif yang harus dilalui Jimmy Carter sebagai syarat untuk maju sebagai calon Bupati Barito Utara.
“Hari ini kita telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari pimpinan dan anggota DPRD oleh saudara Jimmy Carter. Kita melaksanakan rapat paripurna ini sebagai syarat beliau untuk mendaftar nanti menjadi calon Bupati Barito Utara,” ujar Arton.
Keputusan pemberhentian ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalteng untuk diresmikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan diberhentikannya H. Jimmy Carter, posisi Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrat untuk sementara dinyatakan kosong, dan akan menunggu proses pengisian jabatan oleh partai pengusung.
Usai pengumuman pemberhentian, Jimmy Carter dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III. Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong, menyampaikan bahwa mekanisme proses penggantian akan sepenuhnya menjadi kewenangan partai pengusung.
“Kita setelah ini tentunya lebih kepada kewenangan partai untuk mengajukan siapa yang akan menggantikan. Jadi itu nanti akan sampai kepada Menteri Dalam Negeri,” jelas Arton kepada awak media usai rapat paripurna. Saat ditanya soal waktu pengisian kekosongan kursi wakil ketua, Arton menyebut bahwa hal tersebut bergantung pada proses internal yang berjalan di partai politik terkait. “Semua tergantung proses,” ujarnya singkat.(Red/Adm)




















































































