FAKTAKALTENG.COM – PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna ke-6 masa sidang ke-II tahun sidang 2025 di ruang rapat paripurna.
Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah pembahasan pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa tujuh fraksi di DPRD sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda ini sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait raperda ini, DPRD menyambut baik. Ini merupakan langkah penting yang sangat dinantikan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan tambang mineral bukan logam dan bebatuan,” ujarnya.
Arton menambahkan, Raperda ini sangat penting untuk mendapatkan dukungan dari seluruh legislator, mengingat kebutuhan akan bahan bangunan, khususnya pasir dan batu, semakin tinggi.
“Selama ini kita kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pasir untuk pembangunan, sehingga harga semakin mahal. Oleh karena itu, raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian terkait ketersediaan bahan bangunan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” imbuhnya.
Sebagai Ketua DPD PDI-P Kalteng, Arton berharap Raperda ini dapat memberikan solusi atas permasalahan ketersediaan bahan bangunan di Kalimantan Tengah.(Red/Adm)




















































































