FAKTAKALTENG.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mendukung penuh upaya pemerintah daerah (Pemda) Seruyan dalam menuntut kewajiban Perusahaan Besar Swasta (PBS) agar merealisasikan plasma untuk masyarakat.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, berdasarkan peraturan menteri pertanian (Permentan) nomor 26 tahun 2007, yang dimana setiap perusahaan perkebunan harus menyiapkan 20 persen dari luasan perkebunannya untuk dijadikan kebun plasma untuk masyarakat.
“Kami dari DPRD mendukung penuh upaya pemerintah daerah Kabupaten Seruyan dalam memperjuangkan plasma untuk masyarakat. Untuk regulasinya saya rasa sudah jelas dan sudah ada aturannya dari negara ini untuk hal tersebut ,” ucap, Eko Senin (15/8).
Pihaknya menyarankan kepada Bupati Seruyan agar membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM), jika nantinya hal tersebut sudah sesuai aturan dan pihak PBS belum merealisasikan kewajibannya maka harus mengambil langkah tegas.
“Kami menyarankan agar Bupati Seruyan agar membuat Daftar Inventaris Masalah. Jika nanti hal tersebut sudah sesuai aturan dan pihak perusahaan tidak mengidahkan maka saya sarankan untuk diambil langkah yang tegas,” pungkasnya. (Isk/b13)




















































































