FAKTAKALTENG.COM – PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan komitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi, dengan tujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, menegaskan bahwa upaya untuk memberantas praktik korupsi memerlukan sinergitas dan kerja sama antara seluruh stakeholder, lembaga, instansi, serta masyarakat pada umumnya. Praktik korupsi dapat merugikan baik diri sendiri, negara, maupun masyarakat pada umumnya, sehingga sudah menjadi keharusan untuk diberantas dengan bersama-sama.
“Sebagai sebuah lembaga yang mewakili rakyat, DPRD Kalteng turut bertanggung jawab dalam pemberantasan korupsi, karena korupsi dapat menghambat pembangunan dan mengakibatkan ketidakadilan di masyarakat,” katanya.
Oleh karena itu, partisipasi aktif dari masyarakat dan seluruh stakeholder lainnya dalam memberantas korupsi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam upaya tersebut. Sebagai lembaga pengawas pemerintahan daerah, DPRD Kalteng harus mampu bersinergi dengan lembaga pemerintah seperti KPK serta institusi pemberantas korupsi lainnya dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik korupsi di wilayah Kalteng.
Dibutuhkan suatu sistem yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa. Hal tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kualitas aparatur pemerintahan, dengan memberikan pelatihan dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran anti-korupsi.
“Harapan ke depan, DPRD Kalteng dapat terus berinovasi dan bekerja sama dengan lembaga terkait, untuk menciptakan pemerintahan yang jujur, adil, dan transparan, serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat Provinsi Kalteng,” jelasnya. (red/adm)




















































































