FAKTAKALTENG.COM- Penandatangan perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Dinas Sosial (Dinsos) merupakan sinergitas antara pemerintah kabupaten seruyan. Dalam perjanjian tersebut dimana kita menggunakan sistem layanan web portal.
Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, kerja sama ini dilakukan untuk meberikan kemudahan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memerlukan data kependudukan serta untuk memberikan jaminan hukum yang lebih baik.
“Kerjasama ini tentunya akan memberikan kemudahan untuk OPD dalam menjalankan tugasnya,” ucap Yulhaidir, Jum’at (2/9).
Penandatanganan kesepakatan kerja tersebut dilaksanakan di pendopo rumah jabatan (Rujab) Bupati Seruyan. Perjanjian kerjasama berdasarkan permendagri nomor 102 tahun 2019 tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan.
Data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik di Kalimantan Tengah yang baru dilaksanakan oleh 3 kabupaten di provinsi Kalimantan Tengah diantaranya kabupaten katingan sebanyak 1 OPD, Kabupaten Kotawaringin barat 1 OPD, dan Kabupaten Seruyan ada 4 OPD, yaitu Dinkes, Dinkes, DPMPTSP, Diskoperindag dan Dinsos.
Ia menegaskan agar Disdukcapil Kabupaten Seruyan harus bisa merespons dan beradaptasi dengan perubahan dan kemajuan yang terjadi untuk kepentingan masyarakat.
“Disdukcapil kabupaten Seruyan harus bisa merespons dan beradaptasi dengan kemajuan yang ada,” tegasnya. (Isk/b13)




















































































