FAKTAKALTENG.COM -Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Kuala Pembuang tanggapai aduan masyarakat disekitaran Jalan Ais Nasution komplek Pasar Sayur Ikan (Saik) Kuala Pembuang yang meminta ganti rugi atau kompensasi terhadap kerusakan barang elektronik yang menyebabkan kerugian puluhan juta akibat korsleting listrik yang terjadi beberapa waktu lalu.
Bagian Pelayanan dan Administrasi PLN Rayon Kuala Pembuang, Dani Yulio Putra mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu di wilayah tersebut memang pihaknya sempat melakulan pemeliharaan setelah terjadi korsleting listrik.”Korsleting di situ karena ada musang sehingga terjadi trip, tapi dihari itu juga kita langsung lakukan perbaikan,” katanya di Kuala Pembuang, Senin, (11/10).
Ia mengungkapkan, memberikan ganti rugi atau kompensasi atas hal tersebut bukan merupakan ranah dan tugas pihal PLN, melainkam sudah masuk ke pihak Instalasi Milik Langganan (IML).”Tadi juga ada beberapa masyarakat yang datang ke kantor untuk menanyakan perihal itu, apakah ada ganti rugi atau tidak. Dan kami jawab, Itu masuk pada IML, artinya kalau ada tegangan kita yang tinggi maupun rendah, atau di luar standar paling kita cuman dikenakan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) saja,” ujarnya.
Dijelaskannya, erdasarkan peraturan yang berlaku, jika memang pihaknya melakukan kelalaian yang masuk ranah dan tugasnya bentuk kompensasi dimasukan kedalam biaya tagihan masyarakat sebesar 35 persen dari rekening minimum 40 jam nyala hal tersebut. Ia mengatakan, kerusakan alat-alat elektronik seperti kulkas, TV dan lain sebagainya tersebut sudah termasuk proteksi instalasi pribadi milik masyarakat itu sendiri.
“Kalau memang ingin bagus, harusnya di sisi instalasi mereka dibuat proteksi yang bagus juga. Kami dari PLN juga memohon maaf mungkin dari sisi pelayanan belum memuaskan karena kemarin sempat ada over voltage, cuman itukan dari sisi jaringan kita. Kalau untuk instalasi, itu dari proteksi mereka sendiri,” tambahnya.
Ia menambahkan, tanggung jawab pihaknya sendiri hanya pada sisi bagian luar dan tidak sampai dalam. Seperti halnya pada kasus sebelum pasang baru ataupun tambah daya, pihaknya selalu meminta sertifikat layak operasi dan itu diterbitkan oleh lembaga instalasi tenaga listrik dan bukan dari pihak PLN.
“Artinya kitapun siap sambung karena memang instalasi mereka sudah aman, jadi untuk keamanan instalasi bukan wewenang dan tanggung jawab kami juga. Jadi dengan adanya kejadian seperti ini, kami hanya bisa memberikan kompensasi tagihan. Kita akui memang ada kelalaian dari sisi itu, cuman kita tidak menyangka kalau proteksi mereka tidak bisa mengcover kelebihan beban dari kita,” jelasnya. (Dy)














































































