FAKTAKALTENG.COM – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun meminta pihak Kelurahan untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Pasalnya, sengketa lahan yang terjadi berawal dari kekurangan cermatan dari pihak Kelurahan dalam menerbitkan surat tanah, hingga akhirnya sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Harus ditekankan bagaimana caranya agar pihak Kelurahan bisa hati-hati dalam menerbitkan surat tanah, karena saya mengalami sendiri bagaimana lahan milik kami diterbitkan dua surat di objek yang sama dan oleh pejabat yang sama dan di waktu yang hampir bersamaan,” kata Rimbun.
Menurutnya, jika pemerintah di tingkat Kelurahan masih dengan pola lama, maka sampai kapanpun sengketa lahan akan terus terjadi. Tumpang tindih surat tanah akan selalu menjadi konflik sosial di masyarakat.
“Kalau di tingkat dasar sebagai permulaan pengajuan pembuatan sertifikat saja sudah tidak beres, maka produk selanjutnya akan bermasalah. Dan akan memicu persoalan baru antar warga yang memiliki kepentingan dengan objek tanah tersebut,” tegasnya.
Rimbun mendorong agar ada sistem penerbitan surat tanah yang baik di tingkat Kelurahan, bahkan harus terdata di database masing-masing Kelurahan.
“Selama tidak memiliki database dan sistem yang terstruktur, maka surat tanah yang di produk di tingkat Kelurahan akan selalu memicu persoalan,” pungkasnya. (Red)




















































































