FAKTAKALTENG.COM – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun mengapresiasi keberania warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim dalam memperjuangkan haknya untuk mendapatkan kebun plasma dari perkebunan kepala sawit PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP).
“Saya apresiasi dengan kekompakan warga menuntut haknya demikian terhadap perusahaan perkebunan, semoga itu ada titik terangnya dan perusahaan tidak ingkar terhadap kewajiban yang sudah seharusnya mereka laksanakan tersebut,”kata Rimbun.
Diketahui, warga Desa Ramban berjumlah ratusan orang melakukan demonstrasi beberapa waktu lalu di gedung DPRD, hingga perusahaan akhirnya bersedia dimedasi di DPRD Kotim.
Tuntutan warga adalah meminta agar perusahaan segera menetapkan kewajiban kebun plasma bagi warga Desa Ramban yakni sesuai dengan aturan 20 persen dari total luasan Hak Guna Usaha (HGU) ataupun perizinan perusahaan kelapa sawit serta membebaskan 12 warga Desa Ramban yang ditahan atas tuduhan pencurian.
“Sekarang kita lihat apakah perusahaan tepat janji atau tidak, karena persoalan plasma di Kotim ini ibarat bom waktu jika tidak diselesaikan. Pemerintah daerah sebagai eksekutornya juga kami minta untuk aktif mengawal dan menuntaskan persoalan ini hingga menemukan penyelesaian yang berpihak kepada kepentingan banyak masyarakat,” tegas Politikus PDI Perjuangan ini.
Rimbun juga meminta aparat bisa melihat persoalan itu dari berbagai sisi, aksi pengambilan buah sawit tidak semata-mata dilihat dari sisi pidana. Tetapi juga harus dilihat dari aspek kepentingan masyarakat dan hak masyarakat selama ini yang diabaikan.
“Kami juga berharap agar aparat penegak hukum dalam persoalan ini harus profesional, jangan hanya melihat dari kacamata perusahaan saja, tetapi lihat substansi kepentingan masyarakat,” tegasnya.(Red)




















































































