Muara Teweh – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313, Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara akan kembali digelar, dengan sejumlah penyesuaian penting. Putusan MK tersebut menyebut Kabupaten Barito Utara sebagai satu-satunya daerah yang menjalankan PSU dengan ketentuan tertentu pasca sengketa hasil pemilu.
Pelaksana penyelenggara menegaskan bahwa seluruh tahapan PSU telah dipersiapkan dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan MK, termasuk dalam hal distribusi logistik, pelibatan penyelenggara adhoc, serta pengamanan oleh stakeholder terkait.
Lebih lanjut Siska, sesuai arahan MK, daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan pada PSU kali ini adalah daftar pemilih per 27 November 2025, yang telah dikonfirmasi oleh pihak penyelenggara.
Dari data tersebut, diketahui jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Kabupaten Barito Utara mencapai 14.980 pemilih, yang tersebar di 270 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 103 desa/kelurahan dan 9 (sembilan) Kecamatan. Dikatakan Ketua KPU Barito Utara, penyebaran DPT terbesar di Barito Utara berada di Kecamatan Teweh Tengah, ada 84 TPS, dengan jumlah DPT sekitar 42.980 pemilih.
“Pasangan calon yang ditetapkan untuk PSU antara lain Nomor urut 1: H Shalahuddin dan Felix Sonadi Y Tingan. Dan pasangan Nomor urut 2: yaitu H Jimmy Carter dan Ir Inviaty Karawaheni,” kata Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, Kamis (10/7/2025).
Berdasarkan amar putusan MK, salah satu konsekuensi yang harus dilakukan adalah penetapan ulang pasangan calon bupati dan wakil bupati. Penetapan ulang telah dilakukan pada 16 Juni 2025, meskipun partai politik pengusung tidak mengalami perubahan.
Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari dalam paparannya pada Rakor PSU sebelumnya telah dilaksanakan di dua TPS, yaitu di wilayah Kelurahan Melayu untuk Kecamatan Teweh Tengah, dan di desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru.(Red/Adm)




















































































