FAKTAKALTENG.COM – PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng, Achmad Amur mengatakan, bahwa perusahaan besar swasta (PBS) harus memenuhi kewajiban yang salah satunya adalah memenuhi hak-hak masyarakat.
“Karena hal itu menjadi kunci untuk menghindari konflik. Sebab, aturan-aturan yang berlaku mewajibkan perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah memberikan hak masyarakat, misalnya plasma 20 persen maupun CSR atau kewajiban sosial,” katanya.
Ia berpendapat, bahwa kepedulian perusahaan besar swasta merupakan kunci menghindari konflik dengan masyarakat, karena pada hakikatnya perusahaan tidak hanya sebatas mengambil untung sendiri, tetapi juga harus memberikan keuntungan kepada masyarakat.
“Setiap PBS harus berkomitmen untuk menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat disekitarnya dan membuat masyarakat menjadi mitra strategis perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat perlu dicapai melalui dialog dan diskusi terbuka atau dengan menyalurkan hak-hak masyarakat atas kesadaran perusahaan itu sendiri tanpa harus ditagih. Dalam hal ini, kesadaran perusahaan memegang peranan penting untuk menghindari konflik, sehingga dapat menjaga kenyamanan dan keamanan perusahaan dikala beroperasi.
Dirinya juga menekankan bahwa komitmen perusahaan harus diperkuat. Apabila ada masalah, lakukan dialog dan diskusi terbuka untuk menghimpun apa yang diinginkan masyarakat.
“Menjalin hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat serta memperkuat komitmen perusahaan adalah hal yang penting bagi berjalannya kegiatan bisnis suatu perusahaan dan menghindari terjadinya konflik antara perusahaan dan masyarakat setempat,” jelasnya. (Red/adm)




















































































