FAKTAKALTENG.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya Sigit K Yunianto menyayangkan terhadap keributan yang terjadi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) kota setempat.
Menurutnya, pihak pengelola tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang saat ini tengah diberlakukan di Kota Palangka Raya.
Ia mengungkapkan, tidak hanya satu atau dua saja, bahkan masih banyak diantaranya tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam.”Kalau dengan teguran dan denda tidak membuat membuat jera dan tetap beroperasi hingga larut malam atau bahkan sampai mengabaikan protokol kesehatan (prokes), kita akan minta kepada pemerintah melalui instansi terkait untuk mencabut izin usahanya,” katanya.
Seiring dengan hal tersebut, ia berpesan kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. “Tingkatkan kewaspadaan di manapun dan Kapanpun saat beraktivitas. Jangan pernah lalai akan prokes, dan jaga selalu kesehatan,” ajaknya. (Dy)














































































