FAKTAKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati, mengusulkan pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan.
Raperda yang diusulkan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap para pelaku usaha kecil dan menengah, seperti kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, penyediaan sarana, jaminan terhadap resiko usaha, dan lain sebagainya.
“Perlindungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, baik nelayan tangkap ataupun nelayan budidaya di wilayah Kalteng,” katanya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa petani, nelayan, dan pembudidaya ikan seringkali menghadapi berbagai permasalahan, seperti perubahan iklim dan ketidakberpihakan dalam segala hal. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan ini diyakini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kelangsungan hidup masyarakat.
Namun, untuk mewujudkan perlindungan tersebut, tentu dibutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak. Pemerintah, masyarakat, dan para pelaku usaha perlu bekerja sama dalam memastikan kesuksesan Raperda ini.
“Kita sebagai masyarakat juga dapat melakukan bagian kita dalam menyukseskan perlindungan bagi petani, nelayan, dan pembudidaya ikan dengan cara mendukung Raperda ini dan menjadi bagian dari aksi nyata yang berpihak pada keberlangsungan hidup mereka,” ujarnya.
Ia menyebutkan, perlindungan yang diberikan pada pelaku usaha kecil dan menengah ini bukan hanya sekadar upaya memberikan perlindungan, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan. Oleh karena itu, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan merupakan langkah nyata untuk mengatasi berbagai masalah yang sering dihadapi para pelaku usaha tersebut. (red/adm)




















































































