FAKTAKALTENG.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan peraturan daerah (perda) inisiatif, yaitu tentang pendidikan untuk siswa tidak mampu di wilayah kabupaten setempat.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotim Riskon Fabiansyah mengatakan, dalam isi draf perda tersebut nantinya akan memuat hal-hal terkait persentase besaran bantuan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah untuk siswa-siswa yang dinilai kurang mampu.
Jelasnya, di mana dalamnya juga nanti akan mengatur agar tidak ada tumpang tindih dengan program lainnya seperti program kartu Indonesia pintar. “Sehingga bantuan dapat merata kepada seluruh peserta didik yang membutuhkan, baik di kota hingga anak-anak di daerah pelosok Kotim,” ujar Riskon.
Kendati demikian, sambung Riskon bahwa Perda ini penekannya bukan hanya pada siswa yang berprestasi namun lebih kepada siswa yang benar-benar membutuhkan bantuan atau tidak mampu. Sehingga bantuan dari pemerintah untuk dunia pendidikan benar-benar dirasakan para penerus daerah ini.
“Saat ini drafnya masih kami godok, berkaitan aturan yang nantinya dimuat ke dalam pasal-pasal. Sehingga perda ini nantinya jelas, rinci dan detail untuk pelaksanaannya juga agar lebih maksimal dan benar-benar diterapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (Red)




















































































