FAKTAKALTENG.COM- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melakukan uji publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-A). Kegiatan uji publik tersebut dilaksanakan di Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kamis (24/3) lalu.
Ketua Bapemperda Seruyan Arahman mengatakan, uji publik ini dimaksudkan untuk melihat persepsi dan ekspektasi awal masyarakat, terhadap Raperda SKT-A yang akan disahkan nantinya. Disamping itu dijelaskannya, melalui forum konsultasi publik ini juga bertujuan untuk penyempurnaan terkait pedoman penerbitan SKT-A tersebut, yang mana Raperda ini merupakan salah satu Raperda inisiatif DPRD Seruyan.
“Melalui konsultasi publik ini bertujuan untuk penyempurnaan terkait pedoman penerbitan surat keterangan tanah adat ini,” ungkapnya.
Perlu diketahui, pada kegiatan itu, Arahman beserta Anggota Bapemperda Seruyan memaparkan Draft Raperda secara detail pasal demi pasal dan selanjutnya mempersilahkan kepada masyarakat untuk memberikan kritikan, saran dan masukan guna penyempurnaan Raperda SKT-A itu. (Zx)














































































