KUALAPEMBUANG, FAKTAKALTENG.COM– Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan, Adhian Noor, memimpin rapat pembahasan rancangan kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Seruyan. Rapat tersebut berlangsung di Aula Kantor DPMPTSP Kabupaten Seruyan.
Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan bahwa masih banyak bangunan di Kabupaten Seruyan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. Hal ini tercermin dari rasio kepatuhan IMB/PBG berdasarkan indikator kinerja kunci urusan pekerjaan umum dan penataan ruang tahun 2024 yang baru mencapai 66,998 persen.
Selain itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG dalam tiga tahun terakhir juga belum mencapai target. Pada tahun 2023 capaian PAD dari retribusi PBG hanya sebesar 41,21 persen, tahun 2024 sebesar 40,44 persen, dan pada tahun 2025 baru mencapai 59,23 persen.
“Melalui penerapan kewajiban PBG bagi ASN dan masyarakat, kami ingin mendorong kepatuhan terhadap aturan bangunan gedung sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi,” ujarnya di Kuala Pembuang, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, rapat ini digelar sebagai upaya menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung, serta meningkatkan rasio kepatuhan IMB/PBG di Kabupaten Seruyan.
Menutup rapat, dirinya berharap program kewajiban PBG dapat mulai diterapkan secara optimal pada tahun 2026, sehingga mampu meningkatkan rasio kepatuhan IMB/PBG sekaligus mendongkrak capaian PAD dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Seruyan. (Isn)



















































































