Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, Ardianto, memberikan apresiasi atas gerak cepat Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 482 Tahun 2025 tentang Pengendalian Distribusi BBM jenis Pertalite dan Pertamax di Kota Muara Teweh. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk hadirnya pemerintah dalam merespons keresahan masyarakat akibat kelangkaan BBM beberapa hari terakhir.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, ST., MT, pada 4 Desember 2025 tersebut berisi sejumlah aturan bagi SPBU, di antaranya kewajiban menjual BBM sesuai Harga Eceran Resmi, pembagian distribusi yang proporsional antara kendaraan pribadi dan angkutan umum, serta upaya mencegah penimbunan maupun praktik penjualan ilegal.
Ardianto menilai regulasi ini sangat diperlukan untuk mencegah penyimpangan distribusi BBM di lapangan. “Kami dari DPRD menyambut positif surat edaran ini. Keputusan Bupati sudah tepat, karena kelangkaan BBM tidak boleh dibiarkan berlarut. Pengendalian distribusi menjadi langkah penting untuk menjaga keadilan bagi masyarakat,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Ia juga mendukung instruksi Bupati terkait pengawasan ketat terhadap seluruh SPBU agar benar-benar mematuhi aturan. “Pengawasan harus dijalankan serius. Jika ada SPBU atau oknum yang bermain, harus ditindak tegas. DPRD siap mengawal agar kebijakan ini berjalan efektif,” tegasnya.
Ardianto turut mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap membeli BBM sesuai kebutuhan. “Peran masyarakat juga penting. Jangan panic buying atau menimbun BBM. Pemerintah sudah hadir dengan kebijakan yang jelas, dan situasi akan normal jika semua pihak bekerja sama,” katanya.
Dengan adanya surat edaran dan pengawasan distribusi yang diperkuat, Ardianto optimistis kondisi BBM di Muara Teweh akan segera stabil dan pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan baik.(Red/Adm)




















































































