FAKTAKALTENG.COM- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Zuli Eko Prasetyo, mengatakan dalam setiap agenda rapat paripuna secara tatap muka anggota DPRD wajib hadir dan tentunya bagi yang tidak hadir akan ada sanksi yang berlaku.
“Jadi di tahun 2023 ini paripurna kita gelar secara tatap muka jadi tidak ada lagi yang melalui Video conference atau Vicon, nantinya juga ada sanksi bagi yang tidak hadir,” ucap Eko.
Pemberian sanksi terhadap anggota DPRD yang tidak hadir pihaknya sudah bahas melalui unsur pimpinan bersama anggota. Tambah dia, hal tersebut guna meningkatkan ke aktifan para anggota DPRD di Kabupaten Seruyan.
“Ini merupakan salah satu upaya kita tentunya meningkatkan ke aktifan para anggota yang lain, selain itu untuk sanksi sudah kami bahas melalui unsur pimpinan dan itu menjadi berita acara kami pada waktu rapat internal waktu lalu,” pungkasnya. (Isk/b13)




















































































