FAKTAKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Andayani mengatakan, bahwa cagar budaya yang ada di wilayah setempat perlu untu dilestarikan.
Ia mengatakan, peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang cagar budaya tersebut nantinya bisa menjadi landasan hukum bagi pelestarian dan penyelamatan cagar budaya.
“Terlebih lagi, perda tersebut sekaligus sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan atas eksistensi kelembagaan maupun kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya di Kalteng ke depannya,” katanya.
Tidak hanya itu, ia menilai bahwa hal ini akan sangat bermanfaat Kalteng, salah satunya adalah menarik minat para wisatawan untuk datang ke wilayah setempat, membuka lapangan usaha atau kerja bagi masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui perda ini nantinya, kami berharap masyarakat juga bersama-sama mewujudkan kawasan cagar budaya sebagai kekayaan budaya untuk dikelola, dikembangkan, dan dimanfaatkan sebaik-baiknya serta sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan citra positif daerah,” pungkasnya. (DI/D01)




















































































