FAKTAKALTENG.COM – DPRD Barito Selatan (Barsel) menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perusahaan umum daerah (Perumda) Air Minum Tirta Barito ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua DPRD Barsel, Enung Irawati mengatakan, berdasarkan hasil rapat, semua komisi menyetujui Raperda tersebut ditindaklanjuti dan pihaknya menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk memfasilitasi ke bagian hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Hal tersebut sesuai hasil rapat gabungan komisi DPRD yang telah dilaksanakan. Setelah rampung difasilitasi di bagian hukum Pemprov Kalteng , Raperda tersebut akan diparipurnakan menjadi Perda,” ucap politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel, Raden Sudarto menambahkan, raperda ini merupakan keperluan untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan air bersih kepada masyarakat di daerah ini. Jika disetujui menjadi Perda maka akan disusun kembali mengenai susunan organisasi dan pengawasannya.
“Nantinya jumlah dewan pengawasnya akan disesuaikan dengan jumlah pelanggannya,” terang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barsel ini. Dengan adanya perubahan status PDAM menjadi Perumda, diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (red)




















































































