FAKTAKALTENG.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seruyan melakukan pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan bencana.
Wakil ketua I DPRD Seruyan H.Bambang Yantoko mengatakan, Raperda tersebut merupakan hal yang penting guna memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Seruyan.
”Tentunya, Raperda ini sangat penting bagi masyarakat Seruyan, mengenai pembakaran hutan dan sebagainya,” katanya.
Pihaknya juga mengatakan, dalam pembahasan Raperda kali ini dilakukan dengan jeli dan penuh kehati-hatian sehingga kearifan lokal tetap terjaga.
Ia juga menjelaskan dalam Raperda tersebut akan membedakan antara pengusaha besar, menengah dan bawah sehingga peraturan yang diberikan kepada pengusaha besar tidak akan sama dengan pengusaha kecil.
“Raperda ini harus kita bahas secara jeli dangan hati-hati, karena harus di bedakan aturan yang diberlakukan untuk pengusaha besar dan pengetahuan kecil,” pungkasnya. (Isk)




















































































