FAKTAKALTENG.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Hj.Masfuatun mengatakan, kriteria dalam penggantian nama Rumas Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Pembuang harus memiliki sejarah, serta andil yang berkaitan dengan instansi tersebut.
“Tentunya, untuk menganti nama RSUD Kuala Pembuang itu sah-sah saja asal, nama yang di usulkan punya sejarah, atau pencetus, yang berkaitan erat dengan instansi tersebut,” ucap Hj.Masfuatun, Selasa (6/12).
Ia juga mengatakan, sebelum pergantian nama perlunya melakukan kordinasi pihak Eksekutif kepada Legislatif dalam penggantian nama perlu di buat peraturan daerah (Perda).
“Tentunya, apapun nama yang di sepakati nantinya akan tetap akan di bahas di DPRD untuk di Perdakan, bagaimana nanti pihak Eksekutif melakuakan koordinasi,” pungkasnya. (Isk)




















































































