FAKTAKALTENG.COM – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya mengusulkan kepada pemerintah daerah setempat agar dibuat sebuah regulasi atau produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Kota Layak Anak (KLA).
Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Hasan Busyairi mengatakan, hal ini berkaitan dengan prestasi kota setempat yang telah 2 tahun ini mendapatkan penghargaan sebagai kota ramah dan layak anak.
“Ini perlu menjadi usulan untuk mendukung serta menjamin hak-hak anak dapat terpenuhi terutama ketika anak berada di ruang publik. Bagaimana supaya Pemda dapat memfasilitasi kebutuhan bagi anak,” katanya baru-baru ini.
KLA sendiri adalah suatu gagasan yang menunjukkan jika lingkungan kota yang terbaik adalah lingkungan yang memiliki komunitas yang kuat secara fisik dan tegas.
“Wajib bagi pemerintah menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan. Semua itu harus diatur secara khusus melalui produk hukum daerah. Selain itu, pemerintah juga harus menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk anak, lingkungan yang aman dan nyaman sehingga memungkinkan anak dapat berkembang,” pungkasnya. (Red)




















































































