FAKTAKALTENG.COM – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk disiplin dan patuh dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2).
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari mengatakan, hal ini berkaitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2012 tentang PBB P2.
“Ini dalam rangka mendukung program wali kota membenahi infrastruktur, ekonomi, serta mendorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” katanya.
Menurutnya, pembangunan infratruktur maupun aspek lainnya yang digaungkan oleh wali kota mustahil terwujud tanpa adanya peran serta dari warga masyarakat untuk membayar PBB.
“Dengan lancar membayar PBB, target capaian PAD Kota Palangka Raya dapat maksimal. Dengan begitu, rencana pembangunan yang diprogramkan oleh Pemko bisa terlaksana,” katanya.
Selain itu, hasil pembayaran dari PBB P2 tersebut akan digunakan untuk meningkatkan pembangunan di wilayah setempat. “Padahal, hasil dari pembayaran PBB sudah kita nikmati bersama, di antaranya seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan serta prasarana lainnya,” tutupnya. (Red)




















































































