FAKTAKALTENG.COM- Buapti Seruyan Yulhaidir mengatakan, dalam pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kabupaten Seruyan pihak kecamatan agar berkordinasi dengan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).
Hal tersebut ia ungkapkan dalam rapat pembahasan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di aula kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan.
Jelasnya, pihak yang boleh menerima BBM bersubsidi antara lain bidang pertanian adalah petani padi, petani panaman Holtikultura, mesin pengeringan padi, mesin penggilingan padi, sedangkan nelayan perairan umum daratan (PUD), pembudidaya ikan tambak (mesin sedot lumpur), pengolah pakan ikan (mesin penggiling pakan). “Pihak yang menerima BBM bersubsidi para petani holtikultura, dan nelayan umum dataran,” ucapnya.
Ungkapnya lebih lanjut dalam pelaksanaan pendistribusian BBM Bersubsidi jenis Solar dan Pertalite, apabila ditemukan pelanggaran oleh SPBU maupun petani sebagai penerima manfaat.
“Maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku oleh Pemerintah Daerah, PT. Pertamina dan pihak berwajib,” Pungkasnya. (Isk/b13)




















































































