FAKTAKALTENG.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan (Barsel) sedang melakukan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).
Ketua Bapemperda DPRD Barsel Raden Sudarto menyampaikan, pihaknya mulai melakukan pembahasan terhadap tiga Raperda yang telah diajukan eksekutif beberapa waktu lalu.
“Adapun tiga Raperda yang mulai dibahas tersebut yakni tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa serentak,” katanya.
Jelasnya, sedangkan dua Raperda lainnya mengenai sampah dan Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dari tiga Raperda tersebut, pihaknya akan memprioritaskan membahas raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa serentak.
“Berdasarkan hasil rapat yang telah dilaksanakan ini, pembahasan Raperda tentang pemilihan Kepala Desa serentak ini akan dilanjutkan ke dalam rapat gabungan komisi,” jelasnya.
Raden Sudarto menambahkan, Raperda tersebut akan diupayakan agar pembahasannya sudah rampung dibahas pada bulan September 2022. Hal itu mengingat, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak rencananya akan dilaksanakan pada tahun ini.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barsel menyampaikan, Raperda tentang Sampah, dan Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing akan dilakukan kaji banding terlebih dahulu dengan daerah lain sebelum dibahas lebih lanjut. “Itu dilakukan agar bisa mendapat referensi, sehingga dalam pembahasannya ada tambahan-tambahan pada dua raperda tersebut,” tandasnya. (*red)




















































































