FAKTAKALTENG.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya mewajibkan sekolah dengan penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen untuk membentuk Tim Satgas Covid-19.
Kepala Disdik Kota Palangka Raya, Jayani menjelaskan, pembentukan Tim Satgas Covid-19 di area sekolah ini sudah di sampaikan melalui surat edaran (SE).
“Nantinya, Tim Satgas tersebut yang harus memastikan pelaksanaan prokes di tingkat sekolah dilaksanakan oleh guru, tenaga kependidikan hingga siswa, seperti penggunaan masker dan tidak berkerumun,” katanya baru-baru ini.
Dilanjutkannya, selain kewajiban tersebut, Tim Satgas sekolah juga harus bisa mendeteksi dini gejala-gejala penyebaran Covid-19 dan tindak lanjut jika terdapat hal-hal yang dideteksi sebagai salah satu tanda penularan virus.
“Saya berharap ini menjadi salah satu upaya yang membawa perubahan besar bagi kita dari sekolah untuk bersama memberantas Covid-19,” jelasnya. (Dy/A29)



















































































