FAKTAKALTENG.COM – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan berharap agar seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat dalam pembelian harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun swadaya bisa berdasarkan instruksi Menteri Pertanian (Mentan) yakni minimal Rp1.600 perkilogram.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, karena hal tersebut merupakan instruksi Mentan, maka pihak perusahaan harus segera menerapkannya.
“Pihak perusahaan harus segera menerapkan ketetapan harga TBS sesuai dengan surat Mentan tersebut,” katanya, Sabtu (16/7).
Ketetapan harga TBS itu sendiri merupakan angin segar bagi para pekebun kelapa sawit yang sering mengeluhkan anjloknya harga TBS. (Isk)




















































































