FAKTAKALTENG.COM – Anggota Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol mengatakan, kenyataanya di lapangan, bahwa rotan di Kotim ini merupakan tanaman yang sudah di budidayakan sehingga petani rotan tidak bisa ditahan.
Dirinya menyebutkan, pernah didatangi beberapa petani dan pengepul rotan. Mereka meminta perlindungan dari pemerintah daerah terkait komoditas yang diusahakan tersebut. Pasalnya, mereka kerap jadi incaran penegak hukum karena komoditas rotan dianggap sebagai hasil hutan. Artinya, mereka harus melengkapi berbagai dokumen, sementara rotan saat ini merupakan hasil tanaman budidaya, bukan lagi sebagai hasil hutan.
“Mereka mengatakan sampai saat ini perhatian pemerintah daerah untuk menaikkan jual produk rotan masih minim, akibat belum jelasnya status komoditi rotan Kotim tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya, masyarakat mengeluhkan karena hal itu sering digunakan oleh oknum-oknum untuk mengintimidasi pengepul rotan tentang legalitas usaha rotan tersebut. Bahkan beberapa oknum mempertanyakan legalitas tentang izin produksi hasil hutan, mereka mengatakan bahwa rotan itu adalah hasil hutan.
Anggota Komisi I DPRD Kotim ini juga menjelaskan, menurut para petani rotan, bahwa mereka sudah sering menyampaikan keluhan ini kepada pemerintah daerah, baik ke Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan.
“Masyarakat dalam hal ini petani dan pelaku usaha rotan sangat berharap agar pemerintah daerah bisa mengeluarkan satu regulasi yang menyatakan bahwa rotan di Kotim adalah produksi hasil budidaya petani rotan dan bukan hasil tanaman liar hutan,” pungkasnya. (Red)




















































































