FAKTAKALTENG.COM – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati mendukung kebijakan yang diambil pemerintah daerah dengan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perko taandanPerdesaan (PBBP2).
Untuk itu ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pem bebasan denda yang sedang diber lakukan peme rintah daerah.
“Bagi masya rakat yang menunggak PBBP2, ini kesempatan yang bagus. Jangan disiasiakan. Mumpung ada program pembebasan denda, ini harus dimanfaatkan,” kata Darmawati.
Dirinya berharap hal ini akan menarik minat dan kemampuan masyarakat untuk tetap membayar PBBP2. Program ini juga sejalan dengan upaya pemilihan ekonomi di tengah pandemi Covid19 yang masih terjadi.
“Keringanan pajak daerah dengan cara pembebasan PBBP2 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban terhadap daerah,” tegasnya.
Terobosan ini patut diapresiasi karena menjadi jalan tengah agar masyarakat juga tetap bisa mematuhi kewajiban membayar pajak daerah dan pemerintah daerahjugamendapatpemasukanuntuk memperkuat keuangan daerah yang saat ini juga terdampak lesunya ekonomi.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat memacu peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) sehingga dapat membiayai pembangunan yang pada akhirnya juga untuk mendukung pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.(Red)




















































































