FAKTAKALTENG.COM – Kebutuhan fasilitas dan sarana prasarana Satpol PP Kotim merupakan salah satu konsekuensi adanya Peraturan Daerah (Perda) Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Pemerintah daerah harus memberi dukungan, seperti melengkapi jumlah personalia yang nantinya dibutuhkan. Namun, Bapemperda DPRD Kotim lebih menitikberatkan Satpol PP harus dilatih dan memiliki postur yang sesuai dengan ketentuan.
“Saya hanya menekankan ketika ada perekrutan personalia Satpol PP Kotim hendaknya memang dilatih dengan baik dan maksimal. Tunjukan bahwa Satpol PP Kotim berwibawa, punya kapasitas dan kapabilitas,” kata Anggota DPRD Kotim Handoyo J Wibowo.
Handoyo menyebutkan, Satpol PP sejatinya adalah penegak hukum dalam hal ini berupa Peraturan Daerah. Sebuah kewajiban untuk dibekali pengetahuan hukum dan kemampuan dalam betugas di lapangan.
“Jangan sampai Satpol PP tidak banyak tahu aturan, meski pun mereka sebagian bukan PPNS, tetapi setidaknya PerdaPerda yang mereka kawal wajib dipahami dan diketahui,” tegas politikus Partai Demokrat Kotim tersebut.
Handoyo menginginkan Satpol PP Kotim seperti halnya di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Hal itu diawali dengan penampilan personel yang menyakinkan serta kemampuan masing-masing anggota yang merata.(Red)




















































































