FAKTAKALTENG.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bunyamin mendesak pemerintah daerah aktif melakukan pemeliharaan jalan di dalam Kota Sampit. Khususnya, jalur-jalur yang mengalami kerusakan.
“Seperti halnya di Jalan DI Penjaitan kawasan Pasar Sejumput Kecamatan MB Ketapang harus segera diperbaiki, pasalnya jalan tersebut sudah banyak yang rusak berlobang sehingga bisa membahayakan para pengunakan jalan,” kata Bunyamin.
Bunyamin menyebutkan, pemeliharaan ruas jalan ini seperti halnya penambalan terhadap titik-titik mengalami kerusakan parah. Saat ini banyak keluhan masyarakat pengguna jalan agar pemerintah daerah segera melakukan perbaikan.
Menurut Bunyamin, aturan tentang jalan rusak dijelaskan dalam pasal 4 dan pasar 273 di Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 273, pengguna jalan yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan luka hingga meninggal dunia bisa mengajukan gugatan ganti rugi.
“Dalam pasal itu, terdapat alternatif bagi pejabat penyelenggara jalan untuk membayar ganti rugi atau lanjut ke ranah pidana,” tegasnya.
Ganti rugi yang bisa diperoleh maksimal Rp 12 juta hingga Rp 120 juta. Adapun ancaman pidana jika gugatan ganti rugi tidak dibayarkan lamanya maksimal bisa mencapai lima tahun penjara.
“Kalau korban kecelakaan sampai meninggal dunia, ancaman hukuman bagi pejabat penyelenggara jalan maksimal 5 tahun,” ungkapnya.
Selain itu jalur tersebut di wilayah Baamang juga khususnya di Jalan ki Hajar Dewantara juga banyak ditemui lubang jalan menganga. Padahal akses itu digunakan untuk menuju sekolah. Setidaknya ada empat sekolah yang melintas di jalur itu dan dua perguruan tinggi. (Red)




















































































