FAKTAKALTENG.COM – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Abadi menyoroti adanya tempat usaha di Sampit yang belum memiliki tempat parkir memadai sehingga kendaraan pelanggan parkir di badan jalan.
Kondisi demikian hendaknya jadi perhatian Dinas Perhubungan Kotim bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim dalam memberikan izin usaha.
“Seharusnya tempat usaha menyediakan tempat parkir yang memadai. Kalau kendaraan pelanggan diparkir di badan jalan bahkan cenderung kerap menutup jalan umum maka itu mengganggu pengguna jalan lainnya,” kata Abadi.
Hal itu juga disampaikan Abadi saat berkeliling memantau stok dan harga minyak goreng belum lama ini. Dia berbincang dengan sejumlah penjaga ritel modern dan tempat usaha.
Setiap pelaku usaha mencari lokasi strategis agar usaha mereka banyak pembeli. Seharusnya masalah parkir kendaraan pelanggan juga harus menjadi perhatian.
“Sangat disayangkan jika parkir kendaraan memakan bahu jalan, apalagi jika jalan tersebut ramai lalu lintas. Selain mengganggu kelancaran, kondisi itu juga bisa memicu kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.(Red)




















































































