FAKTAKALTENG.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Arahman menilai bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Seruyan tentang Pedoman Perijinan Perkebunan Bekerlanjutan sangat diperlukan agar upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan dalam mewujudkan hak-hak masyarakat di lingkup perusahaan perkebunan dapat maksimal.
“Perijinan perkebunan ini memang didomain oleh pemerintah pusat. Jadi supaya ada pengaturan juga di pemerintah daerah, maka kita berisiniatif untuk membuat Raperda terkait hal tersebut,” katanya, Sabtu (28/05).
Menurutnya, pemerintah pusat tidak mensurvey secara langsung kondisi yang terjadi di daerah. Salah satunya terkait dengan pembagian plasma yang hanya di peroleh sebagian orang, sehingga masyarakat merasa dirugikan.
“Dengan ada perda ini, perusahaan-perusahaan yang nantinya melakukan penanaman kembali harus mengikuti aturan sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Dan kita berharap agar upaya pemerintah dalam memperjuangkan pembagian plasma setiap daerah yang berada di sekitar perusahaan dapat tercapai dengan maksimal,” harapnya. (Isk)




















































































